Selasa, 22 Mei 2012

SHOLAT ISTISQA

-sholat istisqa dilakukan ketika musim kemarau dengan harapan Allah dapat menurunkan hujan dan memberikan rezeki

-hukumnya sunnah muakkad

-tata caranya 2 rakaat seperti sholat ied (bacaan,takbir,tempat,dll.)

tata cara mengurus jenazah

Tata Cara Mengkafani Jenazah



1.Disiapkan 1 s/d 3 lembar kain kafan.


2.Disunnahkan untuk memberi wewangian pada kain kafan dengan bakhur setelah kafan tersebut diperciki dengan air bunga mawar atau sejenisnya, agar wangi bakhur tersebut melekat padanya.


3.Dibentangkan 3 lembar kain tersebut diatas lantai secara bertumpuk.

4.Masing-masing lembar diberi wewangian khusus untuk mayit (al hanuth)

5.Jenazah diletakkan di atas lembaran-lembaran kafan tersebut dalam keadaan telah tertutup dalam posisi terlentang.

6.Memberi al hanuth pada kapas lalu diletakkan pada celah pantat mayit.

7.Menutup kapas tersebut dengan kain

8.Memberi al hanuth pada kapas yang lain lalu diletakkan pada kedua matanya (yang telah terpejam), dua lubang hidungnya, mulutnya, dua lubang telinga, anggota sujud (kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari jemari kaki), lipatan-lipatan badan seperti: ketiak, lutut bagian belakang dan pusar. Bila diberi wewangian pada seluruh tubuh maka itu lebih baik.


9.Kemudian 3 kain kafan mulai ditutupkan satu persatu dengan cara bagian kiri kain kafan pertama dilipatkan kearah kanan tubuh si mayit dan sebaliknya dari bagian kanan kain kafan kearah kiri tubuh mayit. Demikian halnya pada lembar kain kedua dan ketiga.


10.Sisa  kafan di bagian kepala dijadikan lebih banyak daripada di bagian kaki. Lalu sisa panjang kafan di bagian kepala tadi dikumpulkan dan dilipatkan ke arah depan wajah. Demikian pula sisa panjang kain bagian kaki dikumpulkan lalu dilipatkan ke arah depan kaki.


11.Lalu diikat dengan tali agar tidak terurai. Minimal 2 ikatan: pada kepala dan kaki. Bila perlu, ditambah 1 ikatan lagi pada bagian tengah.


12.Ketika mayit dimasukkan ke liang lahat, maka ikatan-ikatan tersebut dilepas dan wajah si mayit tetap dalam keadaan tertutup.